Pemkab Simalungun Gratiskan BPHTB dan Permudah PBG untuk MBR
Kantor Bupati Simalungun. (f: hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta layanan cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Raymon Sinaga mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk dukungan untuk kepemilikan rumah layak bagi MBR.
"Sasaran dari kebijakan ini adalah masyarakat dengan penghasilan pribadi maksimal 7 juta rupiah bagi yang lajang serta keluarga yang memiliki penghasilan Rp8 juta. Aturan ini juga sudah dibuat oleh kementerian," ungkap Reymon dikonfirmasi, pada Kamis (30/1/25).
Dikatakan Reymon lagi, pembebasan BPHTB di Kabupaten Simalungun turut mencakup rumah tipe maksimal 36 untuk perumahan dalam program pemerintah, serta tipe 42 untuk pembangunan secara pribadi.
"Untuk peraturan turunannya seperti Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati. Perbup Nomor 1 Tahun 2025, saat ini tinggal tunggu diundangkan oleh Sekda. Karena ketentuan dari Kemendagri 31 Januari 2025 selesai dan di Februari sudah berjalan," ucapnya.
Selain pembebasan BPHTB, layanan ini juga memungkinkan dokumen yang telah memenuhi syarat, dapat diproses hanya dalam waktu satu jam. Bahkan, kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan layanan PBG ini bisa mempermudah MBR memiliki rumah pertama,
”Kami ingin masyarakat Simalungun, terutama yang berpenghasilan rendah, dimudahkan untuk memiliki rumah pertama," tukasnya. (hamzah/hm20)