Selama 2024, Realisasi Penerimaan Pajak BPHTB dan PBB di Medan Meningkat
Pintu masuk kantor Bapenda Kota Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Selama tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menerima sebanyak Rp690 miliar lebih dari pajak Badan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah tersebut sebesar 94,55 persen dari target Bapenda Kota Medan pada tahun 2024 sebesar Rp730 miliar lebih.
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda Kota Medan menerima Rp683 miliar lebih dari target Rp865 miliar lebih.
“Meski tidak memenuhi target 100 persen, penerimaan pajak dari BPHTB dan PBB kita meningkat di tahun 2024. Beberapa kendala menjadi faktor tidak terpenuhinya target tersebut,” kata Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (28/1/25).
Dirincikan Sutan, penerimaan pajak BPHTB pada tahun 2022 sebesar Rp450 miliar lebih (75,53 persen) dari target Rp596 miliar lebih dan pada tahun 2023 sebesar Rp444 miliar lebih (62,39 persen) dari target Rp711 miliar lebih.
“Sementara penerimaan pajak PBB pada tahun 2022 sebesar Rp624 miliar lebih (69,25 persen) dan pada tahun 2023 sebesar Rp632 miliar lebih (66,47 persen),” sebutnya.
Dijelaskannya, setiap tahun target penerimaan BPHTB dan PBB memang terus naik. Hal itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan setiap tahunnya.
“Kalau secara penerimaan memang menurun, namun target kita terus naik setiap tahunnya. Meski begitu, kita terus melakukan upaya penagihan kepada peserta wajib pajak untuk mencapai target. Ini kita terus melakukan monitoring,” tutupnya.
Sementara informasi yang dihimpun Mistar.id, penerimaan Pajak Reklame Bapenda Kota Medan tahun 2024 sebesar Rp100 miliar lebih (71,33 persen) dari target Rp141 miliar lebih.
Dari Pajak Hotel menerima sebesar Rp161 miliar lebih (91,3 persen) dari target Rp176 miliar lebih. Pajak Restoran sebesar Rp387 miliar lebih (92,88 persen) dari target Rp417 miliar lebih.
Dari Pajak Hiburan sebesar Rp63 miliar lebih (73,97 persen) dari target Rp86 miliar lebih. Pajak Parkir sebesar Rp18 miliar lebih (37,23 persen) dari target Rp50 miliar lebih.
Pajak Air Tanah sebesar Rp25 miliar lebih (108,56 persen) dari target Rp23 miliar lebih. Pajak PPJ sebesar Rp352 miliar lebih (74,83 persen) dari target Rp(71 miliar lebih. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Target 1,1 Juta Ton Gula, Menko Pangan dan Mendag Tinjau Kebun Tebu di LangkatNEXT ARTICLE
Makna Berbagai Cemilan Saat Imlek