Wujudkan Pasar Horas dan Dwikora Layak Dikunjungi, Pemko Jangan Buat Pembiaran


wujudkan pasar horas dan dwikora layak dikunjungi pemko jangan buat pembiaran
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Keberadaan pasar tradisional saat ini sungguh sangat memprihatinkan, sehingga jika dibandingkan dengan keberadaan pasar modern yang tumbuh sangat pesat dan begitu semarak, dengan sendiri akan memberikan ancaman terhadap keberadaan pasar tradisonal.
Saat ini di Kota Pematang Siantar terdapat pasar tradisional Horas dan Dwikora dengan kondisi sangat memprihatinkan.
Untuk dapat mempertahankan keberadaan pasar tradisional, Ahli Perencanaan Pembangunan Wilayah yang juga seorang Akademisi Robert Tua Siregar meminta Pemerintah Kota melakukan revitalisasi, perbaikan dan penyempurnaan serta memenuhi kelengkapan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Baca juga: Pencuri Spesialis Bongkar Kios Diamankan Penjaga Malam Pasar Horas
Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan pemerintah melalui PD Pasar Horas Jaya berada pada rangking terbawah, dalam arti tidak layak untuk dipakai atau dipergunakan tempat pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga menyebut telah melakukan observasi untuk mengetahui kondisi pasar tradisional dengan melakukan wawancara dengan pengelola, para pedagang dan pengunjung pasar secara sampling, untuk mendapatkan gambaran dan hasil yang konkret tentang keberadaan Pasar Dwikora Parluasan Pematang Siantar.
Dosen S3 di Universitas Prima Indonesia ini juga memaparkan beberapa hal yang tidak memenuhi kelayakan adalah, bangunan pasar terhadap kualitas lingkungan di pasar tradisional, sanitasi terhadap kualitas lingkungan di pasar tradisional, penataan para pedagang yang sudah mengganggu lalu lintas (khususnya di Dwikora), penataan parkir yang juga mengganggu lalu lintas di Pasar Horas dan Dwikora.
Baca juga: Pemko Siantar Terima Sertifikat HPL Pasar Horas dari Kementerian ATR/BPN
Persyaratan pasar tradisional mengacu pada lokasi dalam pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan Rencana detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, termasuk perencanaan zonasinya.
Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket wajib memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kebersihan dan Kesehatan pasar tradisional harus memenuhi persyaratan dari Kesehatan tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat.
“Mulai dari fasilitas, modul ruang dagang hingga zonasi area basah, kering dan pemotongan unggas yang terpisah. Keamanan dan kenyamanan pasar tradisional baik sirkulasi, pencahayaan, aksesibilitas hingga ruang dagang harus sesuai standar dari jenis dan tipe pasar yang digunakan. Area parkir pada pasar tradisional harus proporsional dengan area pasar dan dibedakan antara jalur masuk dan keluar. Area bongkar muat sebaiknya ditempatkan terpisah dari area parkir pengunjung sehingga tidak mengganggu pengunjung pasar tradisional,” tulis Dosen Pascasarjana USU dan Universitas HKBP Nommensen Medan ini.
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Nataru, Ongkos Bus di Siantar Masih Stabil