Selain Ganggu Pemandangan, Baliho Caleg di Ruas Jalan Siantar Menyalahi Aturan Kampanye
selain ganggu pemandangan baliho caleg di ruas jalan siantar menyalahi aturan kampanye
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Sejumlah calon anggota legislatif lintas partai ‘mengangkangi’ peraturan terkait larangan kampanye di luar jadwal. Para peserta Pemilu itu tidak mengindahkan imbauan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).
Seperti halnya di sepanjang Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan, sejumlah poster maupun baliho berukuran sedang menjadi pemandangan yang cukup meresahkan. Selain menancapkan poster di pohon-pohon, poster para Caleg itu juga berisi kampanye.
Salah satunya poster Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra, Jonny Buyung Saragih yang dipasang persis di depan pemakaman muslim. Di kolom nomor urut tampak jelas dibubuhkan gambar atau simbol paku yang disinyalir mengajak masyarakat mencoblos nomor tersebut.
Baca juga: Hasil DCT Kota Medan, 829 Caleg Akan Bertarung di Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Siantar, Ricky Hutapea mengatakan, peserta Pemilu tidak dilarang memasang alat peraga sosialisasi. Namun, dalam hal itu tentu terdapat sejumlah ketentuan.
“Tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, mencantumkan simbol atau gambar paku dan materi muatan unjur ajakan lainnya,” terang Ricky.
Ricky menjelaskan, berdasarkan tahapan Pemilu, jadwal kampanye sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Kampanyekan Caleg, GMKI Laporkan Radiapoh Sinaga ke Bawaslu Simalungun
“Kita akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yang bentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partai tersebut,” ucapnya. (Gideon/hm20)
NEXT ARTICLE
BON & BENN