UMK Siantar 2026 Ikuti UMP Sumut, Ini Sikap Serikat Pekerja

Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata. (Foto: Istimewa)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara menuai sorotan dari kalangan serikat pekerja.
Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh di daerah.
Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyampaikan pihaknya saat ini memilih bersikap moderat dengan fokus pada pengawasan implementasi kebijakan UMK yang telah ditetapkan.
“Kita lebih mengambil sikap moderat saja saat ini, yaitu mengawasi implementasi keputusan UMK Siantar yang menyesuaikan ke UMP,” ujar Ferry, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ferry, persoalan utama bukan hanya pada besaran angka UMK, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan serta diawasi secara serius oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja.
Baca Juga: Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI
SPPM, kata dia, saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap sejumlah perusahaan besar di Kota Pematangsiantar untuk melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap keputusan UMK 2026.
“Kita sedang memetakan perusahaan-perusahaan besar, apakah akan menjalankan keputusan yang ada dan melihat sejauh mana Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasannya,” tuturnya.
Ferry juga menyoroti penyesuaian UMK yang hanya mengacu pada UMP Sumut berpotensi mengabaikan kondisi riil biaya hidup di Pematangsiantar. Ia menilai kebutuhan hidup layak buruh di kota tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah.
SPPM menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjamin pemenuhan hak buruh di lapangan.
“Jika pengawasan lemah, maka kenaikan upah hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak berdampak nyata bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya. (hm25)


















