Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tembok Setinggi 3 Meter di Jalan Mojopahit Siantar Diduga Tak Berizin, Warga: Apa Nunggu Korban Jiwa baru Ditindak?

Mistar.idSabtu, 18 April 2026 10.52
journalist-avatar-top
AS
tembok_setinggi_3_meter_di_jalan_mojopahit_siantar_diduga_tak_berizin_warga_apa_nunggu_korban_jiwa_baru_ditindak

Tembok setinggi 3 meter diprotes warga di Jalan Mojopahit Pematangsiantar. (foto: Abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebuah tembok raksasa yang menjulang setinggi hampir 3,5 meter di kawasan Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara kini dikhawatirkan warga. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin, konstruksi bangunan tersebut dianggap sebagai bom waktu yang mengancam keselamatan publik.

Berdasarkan pantauan Wartawan Sabtu (18/4/2026), tembok tersebut berdiri di atas struktur bangunan lama yang telah berusia puluhan tahun. Ironisnya, kondisi fondasi bawah terlihat mulai retak dan rapuh. Alih-alih melakukan perbaikan struktur, pemilik bangunan justru terus menambah ketinggian tembok menggunakan material baru.

"Ini seperti bom waktu. Kami lewat sini setiap hari. Kalau tiba-tiba roboh, siapa yang mau tanggung jawab? Jangan sampai menunggu ada korban tertimpa dulu baru aparat bergerak," ujar Ririn, salah seorang warga yang rumahnya tepat berdampingan dengan tembok tersebut.

Ririn menekankan transparansi pemilik bangunan sangat minim. Ia mendesak agar dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditunjukkan kepada publik sebagai bukti kepatuhan hukum.

Kekecewaan warga kian memuncak lantaran upaya administratif telah ditempuh namun menemui jalan buntu. Diketahui, laporan warga sudah masuk sejak Maret lalu. Bahkan, mediasi resmi telah digelar di kantor lurah setempat pada 16 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan sempat berjanji akan merampungkan seluruh perizinan paling lambat 25 Maret. Namun, hingga pertengahan April, aktivitas pembangunan tetap melenggang tanpa kejelasan dokumen resmi.

"Kami sudah ikuti prosedur. Lapor kelurahan sudah, ke Satpol PP sudah, mediasi pun sudah. Tapi hasilnya nihil. Seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang," kata Ani, warga lainnya dengan nada kecewa.

Ketegangan ini turut memantik reaksi keras dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Melayu, Yoranda Tobing. Ia menilai sikap diam pemerintah kota sebagai bentuk pengabaian terhadap risiko nyawa warga.

Adapun poin-poin tuntutan warga kepada Pemko Pematangsiantar:

* Inspeksi Teknis Segera: Melakukan audit kekuatan struktur bangunan oleh dinas terkait.

* Penghentian Permanen: Menyetop aktivitas pembangunan hingga izin PBG terbit dan aspek keamanan terjamin.

* Tindakan Tegas Satpol PP: Meminta aparat penegak perda segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban

"Ini bukan lagi soal estetika, tapi keselamatan publik. Jika pemerintah terus tutup mata, artinya ada kegagalan dalam melindungi warga sendiri," tutur Yoranda.

Posisi tembok yang berada persis di pinggir jalan padat menambah urgensi penanganan kasus ini. Warga kini hanya bisa berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak terlambat dan segera menindak bangunan yang diduga ilegal tersebut sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN