Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Rumah Singgah Covid Dibeli Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Mulai Usut Prosesnya

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 14.44 WIB
rumah_singgah_covid_dibeli_rp145_miliar_dprd_siantar_mulai_usut_prosesnya

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Pematangsiantar memastikan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri proses pembelian rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar. Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan kondisi lahan dan bangunan.

Dorongan pembentukan Pansus ini berangkat dari aspirasi masyarakat yang mempertanyakan indikasi penyimpangan dan potensi mark-up.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyampaikan usulan untuk pembentukan Pansus datang dari tiga fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra. Secara aturan, syarat pengajuan telah terpenuhi. Mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD, pembentukan Pansus cukup diusulkan secara tertulis oleh minimal satu fraksi.

"Pimpinan DPRD sebelumnya telah menggelar rapat untuk membahas agenda ini. Penjadwalan pun ditetapkan, dengan komposisi Panitia Khusus direncanakan dibentuk pada Kamis pekan depan dan akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna," ujar Daud diwawancarai, Senin (26/1/2026).

Lanjut Daud lagi, setelah terbentuk, Pansus akan bekerja selama dua pekan lamanya. Tim nantinya dibekali surat pengantar serta rujukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar kerja, termasuk prosedur pengadaan dan mekanisme pembanding harga pembelian aset.

Penguasaan materi disebut menjadi tanggung jawab masing-masing fraksi yang tergabung dalam Pansus. Fokus utama dalam penelusuran pembelian aset ini pun mengarah pada nilai pembelian yang mencapai Rp14,5 miliar.

Angka tersebut akan dikaji dengan membandingkan luasan tanah dan bangunan, serta kondisi aset serupa di daerah sekitar. Dari perbandingan itu, DPRD menilai wajar jika muncul dugaan ketidaksesuaian harga.

"Dugaan itu sah-sah saja. Tapi sikap DPRD harus ditentukan melalui pendalaman, sesuai fungsi pengawasan yang diatur dalam Tatib," ucap Daud Simanjuntak yang juga Pimpinan Banmus pembentukan Pansus pembelian rumah Singgah.

Berdasarkan dokumen, lanjut Daud lagi. Pada pembahasan internal dewan, rencana pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Jalan SM Raja, Pematangsiantar sejatinya muncul sejak 2021. Saat itu, pembelian sempat mengalami dinamika dan akhirnya ditunda.

Isu ini kembali mengemuka ketika pembahasan APBD 2025, di mana DPRD meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait tindak lanjut rencana tersebut.

"Pemko Siantar, dalam penjelasannya, beralasan bahwa keterbatasan kantor yang representatif menjadi dasar pembelian lahan dan bangunan tersebut menggunakan APBD 2025," ujarnya.

Namun, alasan itu belum sepenuhnya meredam keraguan publik. DPRD pun memilih menempuh jalur kelembagaan melalui Pansus, dengan harapan proses pembelian aset bernilai miliaran rupiah itu dapat dibuka secara terang-benderang.

Berikut Jadwal Paripurna Soal Pembelian Rumah Singgah Covid

  1. Pembukaan rapat Paripurna pertama 2026 akan dilaksanakan Kamis (29/1/2026). Kemudian, penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Kota Pematangsiantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  2. Pembentukan Komposisi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar dalam Pembahasan Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  3. Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Komposisi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar dalam Pembahasan Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  4. Rapat Internal Panitia Khusus DPRD /Kunjungan Lapangan / Konsultasi Panitia Khusus DPRD dalam Pembahasan Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  5. Penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar dalam pembahasan Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  6. Penyampaian Pembahasan Laporan Hasil DPRD Kota atas Dugaan Pematangsiantar Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
  7. Permintaan Persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar, dan penutupan Paripurna yang akan berlangsung pada tanggal 19 Februari 2026. (hm20)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN