Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Nilai Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tak Masuk Akal, DPRD Siantar Bersiap Bentuk Pansus

Mistar.idKamis, 22 Januari 2026 14.51
journalist-avatar-top
HH
nilai_pembelian_eks_rumah_singgah_covid19_tak_masuk_akal_dprd_siantar_bersiap_bentuk_pansus

Eks rumah singgah Covid-19 yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. (foto: hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menunjukkan langkah serius untuk dapat mengusut proses pengadaan eks rumah singgah yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Langkah serius itu menguat pasca pimpinan DPRD Pematangsiantar menggelar rapat bersama para ketua fraksi pada Selasa, 20 Januari 2026. Berangkat dari rapat tersebut, muncul komitmen agar hal ini dilanjut ke Badan Musyawarah (Banmus) guna menetapkan agenda sidang paripurna pembentukan panitia khusus (pansus).

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan Banmus akan dijadwalkan dan berlangsung, Senin (26/1/2026). Pada Banmus nantinya akan menentukan jadwal pelaksanaan sidang paripurna terkait pembentukan Pansus Pengadaan Eks Rumah Singgah.

"Penjadwalan sidang paripurna untuk pembentukan pansus akan diputuskan melalui rapat Banmus hari Senin," ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Timbul mengatakan keputusan untuk melanjutkan hal ini ke Pansus diambil pasca para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi lebih dahulu melakukan rapat pendahuluan.

Menurut Timbul, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari usulan tiga fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menilai perlu adanya pendalaman atas pengadaan eks rumah singgah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pada tahun anggaran 2025.

"Tiga fraksi yang mengusulkan dilakukan pembentukan pansus adalah Fraksi NasDem, Gerindra, dan Golkar Indonesia," ujar Timbul.

Ia menjelaskan, dorongan pembentukan pansus berangkat dari kecurigaan sejumlah anggota dewan dengan nilai pembelian aset tersebut.

Ketika nantinya pansus resmi terbentuk, DPRD memiliki kewenangan untuk menggali dan memanggil para pihak guna dimintai keterangan. "Semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan ini nantinya dapat dipanggil untuk dimintai penjelasan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, fraksi-fraksi di DPRD Pematangsiantar mulai mendorong pembentukan pansus untuk menelusuri proses pembelian eks rumah singgah, mulai dari penilaian harga hingga mekanisme penganggarannya.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, mengatakan wacana pembentukan Pansus akan dibahas lebih lanjut melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

"Nanti dibahas lagi pada rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD. Kita tunggu hasil rapat konsultasi itu," kata Frengki ditemui, Senin (19/1/2026) lalu.

Menurut Frengki, rapat konsultasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Apabila tercapai kesepakatan, hasilnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan langkah lanjutan secara kelembagaan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN