Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Polri dan BPJS Kesehatan Uji Coba Layanan SIM Terintegrasi dengan JKN Aktif di Simalungun

Mistar.idRabu, 6 Mei 2026 pukul 16.46 WIB
polri_dan_bpjs_kesehatan_uji_coba_layanan_sim_terintegrasi_dengan_jkn_aktif_di_simalungun

Kepala Subdirektorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Achmad Fauzi Dalimunthe didampingi Kapolres Simalungun, foto bersama dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan usai uji coba SIM. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satlantas Polres Simalungun malakukan uji coba integrasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri untuk memastikan sistem berjalan optimal sebelum diterapkan secara luas.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN.

Menurutnya, sinergi lintas sektor ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sistem layanan publik berbasis kepesertaan aktif JKN.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar terlindungi melalui sistem jaminan kesehatan yang inklusif,” ujarnya.

Afif menambahkan, sejak November 2024 implementasi kebijakan ini telah diperluas ke berbagai daerah. Namun, kepesertaan JKN aktif belum menjadi syarat mutlak dalam penerbitan SIM. Pemohon yang belum aktif tetap dapat memperoleh SIM, dengan catatan diberikan edukasi untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Dalam pengembangan layanan, Polri dan BPJS Kesehatan juga telah mengintegrasikan sistem data JKN dengan aplikasi layanan SIM. Sistem ini dirancang agar tidak menghambat proses pelayanan maupun menambah beban kerja petugas di lapangan.

Integrasi tersebut memungkinkan pengecekan status kepesertaan JKN secara cepat dan real-time, sehingga pemohon tetap mendapatkan layanan secara efisien tanpa kendala berarti.

Ke depan, sistem ini akan diterapkan secara nasional setelah melalui tahap uji coba langsung di loket pelayanan SIM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model integrasi layanan publik yang efektif di berbagai sektor.

Kepala Subdirektorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Achmad Fauzi Dalimunthe, mengatakan uji coba kebijakan ini sebelumnya telah dilakukan di beberapa wilayah sejak pertengahan 2024.

Wilayah tersebut meliputi Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan status JKN melalui portal dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta.

“Pengujian ini bertujuan memastikan integrasi data berjalan presisi dan tidak mengganggu kualitas layanan. Dengan demikian, setiap warga yang mengakses layanan publik juga terlindungi jaminan kesehatan,” ucapnya.

Melalui uji coba ini, pemerintah berharap seluruh pemohon SIM ke depan telah menjadi peserta aktif JKN, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan terlindungi menuju Indonesia Emas 2045.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN