Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pergantian Nama Balei Harungguan di Simalungun Jadi Sorotan Publik

Mistar.idSelasa, 6 Januari 2026 pukul 19.38 WIB
pergantian_nama_balei_harungguan_di_simalungun_jadi_sorotan_publik

Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih yang sebelumnya bernama Balei Harungguan Djabanten Damanik. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pergantian nama ruang pertemuan di lingkungan Kantor Bupati Simalungun memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi mengganti nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, sebuah kebijakan yang belakangan viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan.

Ruang pertemuan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi kegiatan formal pemerintahan, dengan fungsi menyerupai aula atau gedung serbaguna. Namun, perubahan nama itu dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek sejarah dan penghormatan terhadap tokoh-tokoh penting Simalungun.

Ketua Harian Tuppuan Damanik Panogolan, Rado Damanik, Selasa (6/1/2026), menyatakan pihaknya menghormati penetapan Tuan Rondahaim Saragih Garingging sebagai pahlawan nasional. Ia bahkan menegaskan kesiapan komunitasnya untuk bekerja sama dengan Pemkab Simalungun dalam mensosialisasikan nilai-nilai kepahlawanan Tuan Rondahaim kepada masyarakat luas.

"Rondahaim bukan lagi milik Suku Simalungun, tapi sudah menjadi milik seluruh bangsa Indonesia. Ada banyak ide yang bisa kita kerjakan bersama," ujar Rado.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap pahlawan nasional seharusnya tidak menghapus jejak dan jasa pahlawan lokal. Menurutnya, Djabanten Damanik merupakan figur penting yang telah memberi kontribusi besar bagi Simalungun dan Pematangsiantar, sehingga nilai-nilai kepahlawanannya patut tetap dirawat.

"Masa sekelas pahlawan nasional harus menghilangkan keberadaan pahlawan lokal. Itu tidak etis dan kurang pas," katanya saat dihubungi wartawan.

Rado juga mengusulkan sejumlah alternatif solusi, seperti pembangunan monumen Tuan Rondahaim Saragih atau pendirian museum sejarah Simalungun di Raya, agar nilai edukasi dan penghormatan terhadap seluruh tokoh dapat berjalan beriringan.

Ia menyayangkan kebijakan pergantian nama tersebut dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pihak marga maupun keluarga almarhum Djabanten Damanik.

"Hingga hari ini belum ada penyampaian resmi kepada kami ataupun kepada anak almarhum Djabanten Damanik. Kita siap duduk bersama mencari solusi agar tidak ada jasa yang terabaikan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, dan Kepala Bagian Umum, Dr. Elisabeth, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi sejak sehari sebelumnya hingga Selasa (6/1/2026).

Sebagai catatan, Djabanten Damanik dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh yang pernah menjabat Bupati Simalungun selama dua periode, 1990–2000. Adapun nama Rondahaim Saragih merujuk pada Tuan Rondahaim Saragih Garingging, pahlawan nasional yang dikukuhkan pemerintah pusat pada 10 November 2025. Gelar tersebut diserahkan Presiden Prabowo Subianto kepada ahli warisnya.

Polemik ini diharapkan membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana pemerintah daerah menempatkan sejarah, identitas, serta penghormatan yang adil bagi pahlawan nasional maupun pahlawan lokal di Simalungun. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN