Pemko Siantar Belum Terima Informasi Resmi soal TKD Tidak Dipotong Tahun 2026

Kantor Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat. (foto: hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut-sebut tidak mengalami pemotongan pada tahun anggaran 2026.
Pemko Siantar menyatakan masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, khususnya terkait regulasi teknis dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Setau aku belum ada keputusan tentang pemotongan TKD," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Senin (19/1/2026).
Dengan belum adanya keputusan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) memilih untuk menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan. "Menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lah. Setelah ada regulasi yang jelas, tentu akan tindak lanjuti," katanya.
Melansir pemberitaan nasional, Mendagri memastikan pemerintah tidak akan memotong TKD untuk tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana. Untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak akan dipotong.
Pemerintah miliki alasan kuat dan daerah terdampak bencana agar mudah lakukan penanganan. Selain itu, wilayah yang tidak terdampak secara langsung tetap mengalami efek lanjutan dari bencana.
BERITA TERPOPULER
























