Wednesday, June 17, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Didesak Terbitkan Perda Trantibum Agar Satpol PP Bisa Bekerja

Mistar.idRabu, 17 Juni 2026 15.19
journalist-avatar-top
HH
pemko_pematangsiantar_didesak_terbitkan_perda_trantibum_agar_satpol_pp_bisa_bekerja_

Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar bersama Pemko Pematangsiantar membahas tujuh Ranperda, Rabu (17/6/2026). (foto: hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Anggota Bapemperda, Patar Luhut Panjaitan, mengatakan dengan tidak adanya Perda Trantibum, Satpol PP tidak bisa bekerja, karena tidak miliki dasar hukum.

"Penertiban di kota ini, mereka tidak punya dasar hukum, mereka tidak berani sama sekali. Saya pikir boleh lah, dari tujuh tamba satu, menjadi delapan. Karena hal ini yang paling mendesak, saya pikir yang diutamain itu tentang Pasar Horas dan Trantibum ini," ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Dikatakan Patar, pihaknya telah jauh-jauh hari mendiskusikan Perda Trantibum tersebut, sehingga wajar dia mempertanyakan hal ini.

"Tapi saat ini kok nggak ada gitu, saya pikir gitu. Kita sudah ke mana-mana, dan Pematangsiantar terlambat. Karena memang Satpol PP itu bergerak berdasarkan Perda," ucapnya.

"Kalau nggak, ya sudah tidak bisa ngapa-ngapain. Untuk apa digaji-gaji semua itu, kalau mereka tumpul. Kalau mereka nggak bisa ngapa-ngapain gitu loh, ini tolong ketua kita tuntaskan. Itu ditambah lagi satu Ranperda tentang ketertiban umum," tuturnya.

Ketua Bapemperda, Alfonso Sinaga, mengatakan pihaknya siap untuk membahas Perda Trantibum ini.

"Setelah mungkin di hari-hari yang akan datang masuk, akan kita bahas. Nanti sambil berjalannya waktu dengan yang sudah diajukan ke kita, kita bahas. Jadi dari biro hukum Pemko itu dikejar biar dibahas," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianta, Edi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP. Mereka tengah persiapkan dan belum disampaikan ke Biro Hukum Pemko Pematangsiantar.

"Jadi mereka tengah merevisi dan sampai sekarang belum selesai," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN