Friday, July 10, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsianar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial 2026 untuk 1.456 PPKS

Mistar.idJumat, 10 Juli 2026 pukul 14.35 WIB
pemko_pematangsianar_salurkan_bantuan_rehabilitasi_sosial_2026_untuk_1456_ppks

Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, saat menyaksikan verifikasi data penerima manfaat bantuan, Jumat (10/7/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyalurkan bantuan rehabilitasi sosial dasar Tahun Anggaran 2026 kepada 1.456 warga yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sejak Rabu hingga Jumat (10/7/2026) di Kantor Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia Nomor 4, Kelurahan Simarito.

Program ini merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, menjelaskan tidak seluruh kelompok PPKS menjadi sasaran penerima manfaat. Bantuan diprioritaskan kepada empat kelompok rentan, yakni lanjut usia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, serta gelandangan dan pengemis.

"Empat kelompok inilah yang menjadi sasaran bantuan rehabilitasi sosial dasar dari Pemerintah Kota Pematangsiantar," ujar Agustina Sihombing, Jumat (10/7/2026).

Adapun bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan dasar dalam bentuk barang, meliputi pangan dan sandang. Khusus bagi penyandang disabilitas, pemerintah menyiapkan bantuan alat bantu yang dijadwalkan disalurkan pada Agustus atau September mendatang, seperti kursi roda, tongkat, dan alat bantu dengar.

"Seluruh bantuan diberikan berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi. Dari total 1.456 penerima, mereka tersebar di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Lanjutnya, terhadap kelompok gelandangan dan pengemis, mekanisme penyalurannya berbeda. Petugas datang langsung ke lokasi penerima. Bantuan yang diberikan hanya berupa sandang, seperti pakaian dan sandal, tanpa bantuan pangan seperti sembako, minyak goreng, telur, gula, dan kebutuhan lainnya.

"Penyalurannya langsung ke lokasi mereka berada. Bantuan yang diberikan berupa pakaian dan selop. Bagi penerima yang tidak bisa hadir, kami siapkan mekanisme dan berkas mereka akan diproses kembali pada minggu depan sehingga penerima tetap dapat menerima bantuan," ujarnya.

Dijelaskannya, pengambilan bantuan dapat diwakilkan melalui surat kuasa. Namun, penerima kuasa wajib merupakan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Bagi penyandang disabilitas yang tinggal seorang diri dan mengalami keterbatasan untuk hadir, petugas juga akan mengantarkan bantuan ke lokasi.

"Pendamping sosial maupun pekerja sosial dari Kemensos tidak diperbolehkan menerima dan mengambil bantuan atas nama penerima. Dia harus tercantum dalam kartu keluarga. Untuk yang meninggal dunia akan diganti sesuai persyaratan penerima," ujarnya lagi.

Sementara itu, Dinas Sosial, kata Agustina, akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan dan validasi data penerima manfaat pada tahap berikutnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN