Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar Resmi Dibentuk

Pembentukan Pansus oleh DPRD Pematangsiantar untuk menelusuri penjualan Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (29/1/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar resmi membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) berjumlah sembilan orang untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil rapat paripurna, Ketua Tim Pansus yang terpilih adalah Tongam Pangaribuan. Sedangkan Anto Loe Saragih diangkat menjadi Sekretaris Pansus. Pansus akan bekerja selama 14 hari, mulai 30 Januari hingga 13 Februari 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang patut dicermati mengenai dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up pembelian eks rumah singgah Covid-19.
"Berdasarkan fungsi pengawasan dewan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, DPRD perlu melakukan pengawasan untuk memastikan butuhnya perlindungan APBD dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Frengki Boy Saragih, Kamis (29/1/2026).
Pada pembahasan APBD tahun 2026, masalah ini menjadi objek pengawasan intensif oleh DPRD Pematangsiantar karena adanya indikasi ketidakwajaran dalam transaksi.
"Karena adanya dugaan mark up tersebut, maka fraksi-fraksi DPRD Nasdem, Golkar, dan Gerindra mengusulkan pembentukan pansus," ujarnya. (hm20)























