Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Siantar Telusuri Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Senilai Rp14,5 Miliar

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 16.20
journalist-avatar-top
HH
dprd_siantar_telusuri_pembelian_rumah_singgah_covid19_senilai_rp145_miliar

Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dibeli Pemko Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar mulai menelusuri pembelian aset berupa Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan mark up harga serta minimnya pembahasan pembelian tersebut dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyampaikan pembelian rumah singgah tersebut sejatinya telah menjadi konsumsi publik. Karena itu, DPRD merasa perlu bersikap terbuka dan kritis terhadap proses yang dijalankan eksekutif.

"Sebelum ke sini, kami sudah melakukan kroscek ke Komisi II DPRD. Dari sana tidak ada pembahasan terkait pembelian Rumah Singgah Covid-19. Yang dibahas justru pembelian tanah untuk kelurahan-kelurahan, bukan untuk Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP),” ujar Frengki diwawancarai, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, secara teknis pembahasan berada di tingkat komisi. Namun DPRD menilai nomenklatur anggaran yang digunakan hanya mencantumkan belanja modal tanah, bukan bangunan. Selain itu, tidak terdapat keterangan by name by address yang spesifik dalam dokumen.

"Alamatnya tidak ada dibuat. Tidak spesifik. Jadi kami tidak membahas sesuatu yang nilainya pun tidak jelas," kata Frengki.

Ia menjelaskan pembelian lahan di bawah satu hektare memang memungkinkan untuk diajukan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengajuan pembelian tersebut berasal dari Dinas PRKP.

Namun hingga kini, DPRD mengaku belum mendalami secara utuh apakah pembelian itu tercantum dalam dokumen KUA-PPAS maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

"Nah, ini yang akan kami dalami. Ada tidak di KUA-PPAS, dan ada tidak di RKPD mereka tahun 2025," tuturnya.

Terkait mekanisme pembelian langsung, DPRD mengacu pada Pasal 53 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2012 yang memperbolehkan pembelian lahan skala kecil tanpa mekanisme tertentu. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai secara serampangan.

"Bisa instansi mengajukan pembelian, tapi harus ada studi kelayakan. Tidak bisa ujuk-ujuk. Masa pengajuan November, dibeli Desember. Itu kan tidak betul. Gitu lah misalnya," katanya.

Dugaan mark up semakin menguat ketika DPRD menyinggung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut yang disebut berkisar Rp3 juta per meter. Dengan NJOP tersebut, DPRD mempertanyakan kewajaran harga pembelian yang mencapai Rp14,5 miliar.

"Kalau NJOP-nya sekitar tiga jutaan, siapa yang sanggup bayar segitu?. Itu nanti akan kita bicarakan lebih jauh," ujarnya.

Sementara itu, ditegaskan Frengki lagi bahwa pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Jalan SM Raja Pematangsiantar tidak pernah masuk dalam skala prioritas DPRD. Menurutnya, jika pembelian tersebut merupakan prioritas, semestinya dibahas secara terbuka dalam forum perencanaan dan penganggaran.

"Kalau prioritas, pasti dibahas. Ini tidak pernah dibahas. Pembelian pakai APBD tahun 2025," ucapnya.

Atas dasar itu, DPRD Pematangsiantar berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Kamis mendatang. Pansus akan bertugas menelusuri proses dari pembelian yang dilakukan Pemko Siantar, termasuk menilai apakah harga pembelian sudah sesuai ketentuan atau terdapat kesalahan, termasuk potensi mark up.

Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah awal DPRD dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta menjawab keraguan publik terhadap pembelian aset bernilai besar tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN