Pembelian Lahan Eks Rumah Singgah Covid Rp14,5 Miliar, Plt BPKPD Siantar Buka Suara

Kantor Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, mengatakan pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah Covid-19 di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul dengan nilai transaksi sebesar Rp14,5 miliar telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tak hanya berpatokan pada NJOP, Alwi menyebut penetapan harga juga mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga independen tersebut memiliki kewenangan menentukan nilai ganti kerugian yang bersifat final dan mengikat.
"Penilaian dilakukan secara profesional oleh KJPP. Mereka menghitung nilai wajar berdasarkan luas lahan dan kondisi fisik bangunan," kata Alwi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Alwi, hasil kajian yang dikeluarkan KJPP memastikan bahwa harga pembelian telah mencerminkan nilai pasar yang akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, Pemko menilai tidak ada unsur penggelembungan harga dalam proses transaksi tersebut. Bahkan, Alwi juga meluruskan persepsi bahwa pembelian dilakukan secara terburu-buru.
Rencana akuisisi aset itu, kata Alwi, sudah digagas sejak 2019, jauh sebelum bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah singgah pasien Covid-19.
"Wacananya sudah lama. Awalnya direncanakan untuk kantor BPBD atau alternatif rumah sakit tipe C. Jadi tidak benar kalau dibilang mendadak," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Pematangsiantar mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta aturan turunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pengadaan tanah ini masuk kategori skala kecil karena luasnya di bawah lima hektare," kata Alwi.
Disebutnya juga, lahan dan bangunan eks rumah singgah itu akan dialihfungsikan sebagai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, seiring kebutuhan penataan kelembagaan dan pelayanan publik di lingkungan Pemko. (hm20)
BERITA TERPOPULER




















