Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

KTU Puskesmas Kahean Laporkan Dugaan Pemalsuan LHP ke Inspektorat Sumut

Mistar.idKamis, 16 April 2026 pukul 13.08 WIB
ktu_puskesmas_kahean_laporkan_dugaan_pemalsuan_lhp_ke_inspektorat_sumut

Puskesmas Kahean, Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, melaporkan Inspektorat Pematangsiantar ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Hylda, Boyke Hadisaputra Pane, laporan dilakukan agar Inspektorat Sumut memeriksa secara menyeluruh dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap kinerja Inspektorat Kota Pematangsiantar.

Menurut Boyke, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 005/700.1.2.2/1763/VII-2024 tertanggal 5 Juli 2024, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hylda tertanggal 4 November 2024 diduga telah dipalsukan.

"Kami minta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap proses penanganan laporan klien kami, termasuk seluruh tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan guna menjamin objektivitas proses penanganan kasus,” kata Boyke, Kamis (16/4/2026).

Dilanjutkannya, “Kami juga berharap Inspektorat Provinsi mengambil alih penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Pematangsiantar pada 26 Maret 2026."

Dugaan pemalsuan LHP melibatkan beberapa orang yang telah memeriksa kasus dugaan korupsi Puskesmas Kahean.

“Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum yang menjadi pemeriksa kasus. Ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Boyke menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh tim pemeriksa sebelumnya direkomendasikan dijatuhi sanksi disiplin. Namun, rekomendasi tersebut diduga tidak ditindaklanjuti.

Tak berhenti di situ, Boyke juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam penanganan laporan. Ia menilai proses pemeriksaan di Inspektorat Pematangsiantar berpotensi tidak objektif karena pihak-pihak yang diperiksa memiliki hubungan struktural langsung dengan tim pemeriksa.

“Bagaimana mungkin objektif, jika yang memeriksa adalah bawahan atau rekan satu struktur dari pihak yang diperiksa,” katanya.

Ia juga menyinggung laporan dari LSM Forum 13 Indonesia yang disebut belum mendapat tindak lanjut, termasuk dugaan pelanggaran terkait tunjangan oleh salah satu pejabat internal.

“Dengan berbagai kondisi saat ini, independensi Inspektorat Pematangsiantar patut diragukan dan rawan intervensi,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, belum memberikan tanggapan mengenai masalah ini. Mistar telah menghubungi Heryanto melalui pesan WhatsApp. Namun, belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, mendapat sanksi disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Dinas Kesehatan Pematangsiantar.

Namun, Sekda Junaedi Sitanggang membatalkan sanksi tersebut dan menerbitkan keputusan baru atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Kemudian, muncul pula dugaan adanya perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Informasi ini diperoleh setelah pihak kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke BKN Regional VI Medan.

Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN Regional VI Medan telusuri proses penjatuhan sanksi, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar keputusan.

"Laporan ke BKN dilakukan lebih dari satu kali. Laporan pertama terkait sanksi dari Kepala Dinas, yang telah diajukan keberatan namun tidak mendapat respons. Kemudian, muncul sanksi baru yang diterbitkan oleh Sekda, sehingga laporan lanjutan kembali dilayangkan," ujar Boyke, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengawasan, BKN Regional VI Medan menilai terdapat ada kesalahan administratif dalam proses penjatuhan dan pencabutan sanksi. Bahkan, tindakan Sekda yang dua kali menerbitkan keputusan atas nama wali kota dinilai sebagai pelanggaran. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN