Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Harga Ubi Kayu Petani Simalungun di Bawah Ketetapan Kementan, Masih Rp600 per Kg

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 15.15
harga_ubi_kayu_petani_simalungun_di_bawah_ketetapan_kementan_masih_rp600_per_kg

Ubi Kayu. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Harga beli ubi kayu (ketela pohon) dari petani di Kabupaten Simalungun untuk kebutuhan industri masih jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Saat ini, harga di tingkat petani hanya berkisar Rp600–Rp650 per kilogram, padahal Kementan menetapkan harga pembelian minimal Rp1.350 per kg dengan toleransi rafaksi maksimal 15%.

Adapun harga ubi kayu untuk industri di Kecamatan Bandar hanya Rp600 per kg, sedangkan di Kecamatan Pamatang Bandar sedikit lebih tinggi, yaitu Rp650 per kg.

Namun, harga untuk konsumsi langsung di pasar tradisional justru melonjak hingga Rp2.000–Rp3.000 per kg.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Eva Tambunan, membenarkan disparitas ini.

"Harga ketela pohon Rp3.000/kg. Ini harga di pasar tradisional," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Sakban Saragih, mengakui bahwa pemerintah daerah belum menetapkan harga pembelian ubi kayu sesuai rekomendasi Kementan.

“Belum ada ketetapannya itu sama kita,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Padahal, kebijakan Kementan tentang harga minimal Rp1.350 per kg (setelah potongan rafaksi 15%) bertujuan melindungi pendapatan petani singkong secara nasional.

Ketidakseragaman harga ini berpotensi merugikan petani lokal yang mengandalkan penjualan ke industri pengolahan.

Rendahnya harga beli industri membuat petani kesulitan menutup biaya produksi.

Sementara itu, lonjakan harga di tingkat konsumen justru tidak sepenuhnya dinikmati oleh petani, karena rantai distribusi yang panjang. (hamzah/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN