DPRD Sumut Gelar RDP Sengketa Dana Nasabah Koperasi BNI Pematangsiantar

Kuasa hukum para korban, Daulat Sihombing. (Foto: Dok/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa dana nasabah yang melibatkan sejumlah mantan pejabat BNI Cabang Pematangsiantar dan Koperasi BNI. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumut.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam penempatan dana pada produk yang dikenal sebagai "deposito Koperasi BNI". Para korban menilai hingga saat ini penyelesaian atas kerugian yang mereka alami belum terlaksana secara tuntas.
Kuasa hukum para korban, Daulat Sihombing, mengatakan rapat tersebut akan dihadiri sejumlah pihak terkait. Selain perwakilan korban, Hotna Rumasi, RDP juga dijadwalkan dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, serta pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar.
"Melalui RDP yang akan digelar DPRD Sumut, para korban berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan mencari solusi atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Daulat Sihombing, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini sebelumnya telah bergulir melalui jalur pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat yang terkait dengan pengelolaan koperasi telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sementara dalam perkara perdata, para korban menggugat PT BNI (Persero) Tbk bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dikabulkan hingga berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, serta peninjauan kembali.
Dalam putusan yang telah inkrah tersebut, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan total nilai mencapai Rp4,253 miliar.
Pada tahap aanmaning atau teguran, BNI disebut menyatakan kesediaan memenuhi sebagian kewajiban pembayaran ganti rugi. Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam berita acara dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Namun, belakangan muncul perbedaan pandangan terkait pelaksanaan hasil aanmaning yang kemudian berujung pada upaya hukum lanjutan.
PREVIOUS ARTICLE
Tak Kuorum, Rapat Paripurna LKPJ 2025 DPRD Simalungun Ditunda





















