DLH Pematangsiantar Imbau Warga Kendalikan Sampah Menjelang dan Sesudah Nataru

Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring. (foto:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peningkatan volume sampah di akhir tahun disebut menjadi ancaman serius bagi kebersihan kota jika tidak ditangani secara bersama-sama.
Imbauan tersebut sekaligus untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, DLH meminta seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, pengelola kawasan, perguruan tinggi, sekolah, camat, lurah, hingga masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan.
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, mengatakan setiap kawasan, baik permukiman maupun perkantoran, wajib memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) internal.
"Setiap usaha, industri, kompleks permukiman, pusat bisnis, dan institusi pendidikan diwajibkan memiliki TPSS di dalam area masing-masing," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Arri menegaskan, pada periode Nataru pihaknya melarang pembuangan sampah ke TPSS umum karena berpotensi menimbulkan kepadatan sampah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan DLH.
Adapun jadwal pembuangan sampah yaitu pukul 06.00–07.00 WIB pada pagi hari dan pukul 12.00–13.00 WIB pada siang hari.
"Kepatuhan jadwal sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran pengangkutan dan mencegah timbunan sampah di pinggir jalan," katanya.
Dorong Implementasi 3R dan Pembentukan Bank Sampah
DLH juga meminta setiap pimpinan instansi dan pelaku usaha menerapkan kebijakan internal Reduce, Reuse, Recycle (3R), yakni mengurangi sampah dari sumbernya, membentuk tim pengelola sampah, membuat Bank Sampah, serta melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
Setiap perangkat daerah hingga tingkat RT/RW pun diimbau membentuk Bank Sampah sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta meningkatkan kesadaran warga dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Selain itu, DLH mendorong seluruh instansi, pelaku usaha, dan pengelola kawasan untuk rutin melaksanakan gotong royong kebersihan, terutama menjelang dan sesudah Nataru.
DLH menekankan bahwa kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah. "Dengan kedisiplinan bersama, Kota Pematangsiantar dapat terhindar dari lonjakan sampah pada periode Natal dan Tahun Baru," ujar Arri.
Selain itu, DLH mengajak masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara bijak dari lingkungannya masing-masing demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bersih, sehat, dan nyaman. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















