Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Kapolres Simalungun Imbau Empat Langkah Penting

Mistar.idSabtu, 7 Februari 2026 pukul 05.00 WIB
cegah_kebakaran_sejak_dini_kapolres_simalungun_imbau_empat_langkah_penting

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Ancaman kebakaran rumah masih menjadi momok serius bagi masyarakat, terutama akibat kelalaian yang kerap dianggap sepele. Menyikapi potensi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengeluarkan imbauan penting kepada warga agar melakukan pencegahan kebakaran sejak dini.

Ada empat langkah sederhana namun krusial yang dibagikan Kapolres, demi melindungi rumah dan keselamatan keluarga dari bahaya api.

Kapolres menegaskan kebakaran dapat terjadi kapan saja tanpa mengenal waktu dan kondisi. Namun, risiko tersebut dapat diminimalkan apabila setiap keluarga memiliki kesadaran dan disiplin dalam menjaga keamanan rumah.

“Kebakaran rumah merupakan ancaman serius yang bisa terjadi kapan saja. Pencegahan adalah kunci utama agar musibah ini tidak terjadi,” ujar AKBP Marganda Aritonang, Jumat (6/2/2026).

Langkah pertama yang ditekankan Kapolres adalah memastikan instalasi listrik rumah selalu dalam kondisi aman. Ia mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa kabel, stop kontak, dan sambungan listrik.

Korsleting akibat instalasi yang rusak atau tidak standar masih menjadi penyebab utama kebakaran rumah di Indonesia. Kebiasaan membiarkan lampu menyala terlalu lama, terutama saat tidak diperlukan, juga dinilai berisiko karena dapat memicu panas berlebih.

Langkah kedua berkaitan dengan pengawasan terhadap sumber panas di dalam rumah. Kapolres mengingatkan agar kompor, setrika, lampu minyak, hingga charger ponsel tidak dibiarkan menyala tanpa pengawasan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus kebakaran yang dipicu kelalaian kecil, seperti meninggalkan kompor menyala saat beraktivitas di luar rumah atau membiarkan charger terhubung semalaman.

Pencegahan ketiga adalah menghindari pembakaran liar, baik saat membersihkan lahan maupun membakar sampah di sekitar permukiman. Selain membahayakan lingkungan sekitar, praktik tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah keempat yang tak kalah penting adalah menghindari penumpukan colokan listrik pada satu stop kontak. Beban berlebih dapat memicu panas dan berujung pada kebakaran.

Kapolres menyarankan masyarakat memasang stop kontak tambahan melalui teknisi profesional jika membutuhkan banyak sambungan listrik, bukan menggunakan kabel gulung atau sambungan bertumpuk yang berisiko tinggi.

Sebagai langkah antisipasi, Kapolres juga menganjurkan setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jika belum tersedia, warga diminta menyiapkan alternatif sederhana seperti ember berisi pasir atau karung goni basah untuk menangani kebakaran kecil sebelum membesar.

Edukasi kepada seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak, juga dinilai penting agar bahaya api tidak dianggap sebagai permainan. Selain upaya individual, Kapolres mengajak masyarakat membangun kepedulian kolektif melalui sistem keamanan lingkungan.

Kerja sama dan saling mengingatkan antarwarga dinilai efektif dalam meminimalkan dampak kebakaran. Jika kebakaran terjadi, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat atau pemadam kebakaran serta memprioritaskan keselamatan jiwa.

“Barang masih bisa dicari kembali, tetapi nyawa tidak bisa digantikan,” kata Kapolres.

Di akhir imbauannya, AKBP Marganda Aritonang mengajak masyarakat Simalungun untuk lebih peduli terhadap keselamatan rumah tangga. “Rumah adalah tempat keluarga berlindung. Jangan sampai kelalaian kecil menghancurkan segalanya. Mari jaga rumah dan keluarga kita bersama-sama,” ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN