ASN Pematangsiantar Terapkan Kerja Fleksibel Pasca Lebaran, Layanan Publik Tetap Optimal

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar terapkan pola kerja fleksibel pasca libur Lebaran 2026. (Foto:Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1533/III-2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kualitas layanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menyampaikan penyesuaian sistem kerja ini berlaku selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
"Di dalam SE tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja berdasarkan lokasi, dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA), tergantung pada jenis layanan yang diberikan masing-masing perangkat daerah," ujar Johannes, Selasa (24/3/2026).
Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku untuk semua instansi. Organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat diwajibkan tetap bekerja penuh dari kantor (100% WFO). Adapun instansi tersebut meliputi sektor kesehatan, transportasi, penanggulangan bencana, hingga keamanan dan ketertiban.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan esensial, seperti pelayanan kesehatan, transportasi publik, hingga respons darurat, tetap berjalan optimal tanpa gangguan pasca arus mudik dan balik Lebaran.
Di sisi lain, perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat diberikan ruang untuk menerapkan sistem kerja campuran. Maksimal 50 persen pegawai diperbolehkan bekerja dari lokasi lain (WFA), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, beban kerja, dan karakteristik layanan masing-masing unit.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti penurunan kinerja. Sebaliknya, pimpinan perangkat daerah diminta memperkuat pengawasan dan memastikan target kerja tetap tercapai. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kunci dalam mendukung efektivitas kerja jarak jauh.
Selain itu, pengawasan kehadiran ASN tetap dilakukan melalui aplikasi digital “Presensi Siantar Man.” Disiplin pegawai menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















