Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Alasan Pencopotan Dirut PDAM Tirta Lihou Terungkap

Mistar.idSabtu, 7 Maret 2026 16.44
EH
IH
alasan_pencopotan_dirut_pdam_tirta_lihou_terungkap

Kanotr PDAM Tirta Lihou. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, mengungkapkan alasan di balik pencopotan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou. Salah satu alasannya karena laporan keuangan perusahaan tersebut tidak ada.

Roganda menjelaskan, Inspektorat bergerak setelah menerima perintah dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Simalungun, untuk melakukan audit terhadap perusahaan daerah penyedia layanan air bersih itu.

"Menindaklanjuti perintah dari KPM, yaitu Pak Bupati, kami diminta melakukan audit. Ketika kami mulai melakukan pemeriksaan, ternyata perusahaan tidak memiliki laporan keuangan. Itu sudah menjadi kesalahan yang sangat mendasar," ujar Roganda, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, ketiadaan laporan keuangan menjadi kendala utama bagi Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.

Padahal, kata Roganda, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM seharusnya memiliki laporan keuangan yang jelas dan terdokumentasi.

"Bagaimana kami bisa melakukan audit keuangan jika laporan keuangan saja tidak ada. Ini kan BUMD, masa tidak memiliki laporan keuangan," katanya.

Roganda juga menyoroti keberadaan Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang seharusnya menyusun laporan keuangan. Faktanya, laporan tidak tersedia saat Inspektorat melakukan pemeriksaan.

"Fungsi KAP adalah menyusun laporan keuangan. Tapi, kenyataannya laporan itu tidak ada," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Inspektorat kemudian menyarankan kepada Bupati Simalungun selaku kuasa pemilik modal segera mengevaluasi jajaran direksi PDAM Tirta Lihou.

Selain itu, Inspektorat juga mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan.

Salah seorang Dewan Pengawas, Rinton Damanik, menyebutkan keputusan pemberhentian Direktur Utama merupakan hasil dari rangkaian proses pengawasan.

"Pemberhentian itu berdasarkan laporan dari Inspektorat, rekomendasi Dewan Pengawas, dan sudah ditelaah oleh staf perekonomian bersama Ketua BUMD," ujar Rinton.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Roganda menambahkan, rekomendasi pemberhentian tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD, Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian direksi kepada Kuasa Pemilik Modal.

Dengan adanya laporan Inspektorat dan hasil evaluasi Dewan Pengawas, rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Simalungun untuk mengambil keputusan terkait jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN