Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen FKIP Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Rektor Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar Muktar B. Panjaitan saat berikan keterangan, Sabtu (7/3/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar resmi memberhentikan tidak dengan hormat dosen berinisial RP karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
Rektor Muktar B. Panjaitan mengatakan, pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2026.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Muktar dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kasus pelecehan telah ditangani melalui mekanisme investigasi internal kampus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.
Tim investigasi dibentuk oleh rektor dan terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Tim tersebut bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta menyusun laporan investigasi.
Proses penanganan kasus berlangsung melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penyerahan laporan investigasi kepada rektor pada 27 Februari 2026. Sehari kemudian, pimpinan universitas menggelar rapat untuk membahas hasil temuan tim investigasi.
1 Maret 2026, hasil investigasi disampaikan kepada pengurus yayasan melalui surat resmi bernomor 428/UHKBPNP/R/III/2026 untuk ditindaklanjuti. Pendalaman kasus kemudian dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan korban, pada 4 Maret 2026.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, yayasan memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada RP sebagai dosen tetap yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Penanganan kasus ini merujuk pada sejumlah aturan internal dan regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024.
"Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, Peraturan Pokok Akademik Universitas, dan Tata Tertib pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa," ujarnya.
Pihak kampus menegaskan segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Muktar, universitas berkomitmen menegakkan disiplin akademik, memberikan perlindungan terhadap korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang,” kata dia.
Keputusan pemecatan ini sekaligus menjadi langkah penegakan disiplin internal di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas perguruan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus. (hm20)
BERITA TERPOPULER























