Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

15 SPPG di Pematangsiantar Kantongi SLHS, Dinkes Tegaskan Pengawasan Tetap Ketat

Mistar.idSenin, 12 Januari 2026 10.32
AN
HH
15_sppg_di_pematangsiantar_kantongi_slhs_dinkes_tegaskan_pengawasan_tetap_ketat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upaya penjaminan keamanan pangan di Kota Pematangsiantar mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.

Sertifikat tersebut menjadi penanda dapur layanan gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total 18 SPPG yang tercatat, masih terdapat tiga unit yang belum memperoleh SLHS. Ketiganya bukan terkendala dalam proses penilaian, melainkan karena status operasional yang masih baru.

“SLHS tidak bisa diajukan jika SPPG belum beroperasi. Tiga ini kebetulan baru mulai berjalan, sehingga masih dalam proses pengajuan,” ujar Urat saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Menurut Urat, proses memperoleh SLHS tidak bersifat administratif semata. Pengelola SPPG harus melalui sejumlah tahapan teknis yang ketat.

Proses diawali dengan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Dinas Kesehatan, dengan melengkapi dokumen seperti surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), denah dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

Tahap selanjutnya, Dinas Kesehatan melalui puskesmas melakukan verifikasi lapangan dan inspeksi kesehatan lingkungan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi dapur, alur pengolahan makanan, hingga praktik kebersihan petugas.

Tidak berhenti di situ, sampel makanan juga diambil untuk diuji di laboratorium sebelum sertifikat diterbitkan. Meski telah mengantongi SLHS, Urat menegaskan bahwa SPPG tidak serta-merta dilepas tanpa pengawasan.

Dinas Kesehatan bersama puskesmas tetap melakukan pemantauan rutin untuk memastikan standar sanitasi dan keamanan pangan dijalankan secara konsisten.

“SLHS bukan tiket bebas pengawasan. Justru setelah sertifikat terbit, komitmen pengelola diuji. Pengawasan reguler tetap dilakukan, minimal satu bulan sekali melalui puskesmas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana penambahan jumlah SPPG di Pematangsiantar, Urat menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional.

Dengan penguatan standar melalui SLHS dan pengawasan berkelanjutan, Dinas Kesehatan berharap SPPG di Pematangsiantar dapat menjadi garda terdepan layanan pangan yang aman sekaligus berkualitas bagi masyarakat. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN