TKA dan AN Digabungkan, Benarkan Mengubah Sistem Penilaian?

Ilustrasi TKA. (Foto: Riau Cerdas)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penggabungan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) tidak akan mengubah sistem penilaian yang telah berjalan.
Menurut Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, integrasi tersebut hanya dilakukan pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada fungsi masing-masing asesmen.
TKA dan AN tetap memiliki peran yang berbeda meski dilaksanakan secara terintegrasi. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada 2026.
“Pada 2026, pelaksanaan TKA akan terintegrasi dengan Asesmen Nasional. Harmonisasi payung hukum dengan kementerian terkait sudah dilakukan dan diharapkan regulasinya terbit pekan depan,” ujar Rahmawati dalam webinar Bersiap Menghadapi TKA di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, integrasi ini didorong oleh pertimbangan efisiensi dan efektivitas agar sekolah dan peserta didik tidak perlu mengikuti terlalu banyak tes.
Rahmawati menegaskan, Asesmen Nasional tetap digunakan untuk menilai kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan dengan keluaran berupa Rapor Pendidikan. Sementara itu, TKA berfungsi mengukur capaian akademik individu murid, dengan hasil berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Dengan kebijakan tersebut, peserta TKA secara otomatis juga menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, mekanisme penentuan sampel AN yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat tidak lagi berlaku.
“Siapa pun murid yang mendaftar TKA akan otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Tidak ada lagi sampel dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” jelasnya.
Rahmawati juga mengingatkan bahwa satuan pendidikan yang tidak memiliki peserta TKA tidak akan memperoleh Rapor Pendidikan pada 2027. Sementara itu, sekolah dengan jumlah pendaftar TKA di bawah standar sampel AN akan mendapatkan status Rapor Pendidikan yang dinilai tidak memadai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menjadikan TKA sebagai kewajiban bagi seluruh murid.
“Perlu diingat, integrasi ini tetap tidak menjadikan TKA wajib diikuti oleh murid,” tutur Rahmawati. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Program Studi Sepi Peminat di UGMNEXT ARTICLE
SMAN 3 Medan Bidik Kampus Luar NegeriBERITA TERPOPULER























