Program Unggulan Bersekolah Gratis Sumut Diluncurkan saat Hardiknas, Sasar SMA/SMK/SLB secara Bertahap

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga saat podcast di Mistar TV. (Foto: dok mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meluncurkan Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) secara resmi pada 2 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga saat melakukan podcast Mo Tau Aja di Kantor Mistar, Jalan Kejaksaan 5EE, Medan.
Alexander menjelaskan, PUBG ini merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Kebijakan ini berangkat dari masih adanya beban Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan siswa, khususnya pada jenjang SLB, SMA, dan SMK di Sumut.
“Melalui program ini, ke depan tidak ada lagi SPP yang dibebankan kepada siswa. Karena sudah disubsidi langsung oleh pemerintah provinsi melalui APBD,” ujar Alexander, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun akan diluncurkan pada awal Mei, implementasi program baru akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah agar tidak mengganggu program lainnya.
Pada tahap awal, program ini akan diterapkan di wilayah afirmasi Kepulauan Nias yang meliputi lima kabupaten/kota, yakni Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Kota Gunungsitoli. Selain itu, lima daerah terdampak bencana juga menjadi prioritas, yaitu Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Utara, dan Kabupaten Langkat.
“Sumut memiliki karakteristik wilayah yang beragam, dari kawasan metropolitan hingga daerah afirmasi seperti Nias. Itu alasan utama kenapa Nias menjadi prioritas,” tuturnya.
Selanjutnya, perluasan program akan dilakukan secara bertahap ke wilayah lain. Pada tahun ajaran 2027/2028, program akan menjangkau kawasan Pantai Barat. Kemudian pada 2028/2029 diperluas ke Pantai Timur, dan pada 2029/2030 mencakup wilayah dataran tinggi. Dengan demikian, seluruh wilayah Sumatera Utara ditargetkan sudah tercover program ini dalam empat tahun ke depan.
Ia menjelaskan, program PUBG hanya berlaku untuk sekolah negeri pada jenjang SLB, SMA, dan SMK. Hal ini karena kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di pemerintah kabupaten/kota, serta pada jenjang tersebut SPP pada umumnya sudah digratiskan.
Alexander menegaskan, program ini tidak membedakan latar belakang ekonomi siswa. Seluruh siswa di sekolah negeri akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan biaya SPP. “Ini untuk semua siswa, tanpa melihat golongan ekonomi. Jadi tidak ada lagi pungutan SPP di sekolah,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Sumut akan melakukan pengawasan melalui cabang dinas di 14 wilayah serta melibatkan pihak sekolah. Dana program akan disalurkan langsung ke rekening sekolah, dengan mekanisme serupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain pengawasan internal, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Jika ditemukan praktik pungutan liar, pihaknya membuka ruang pelaporan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada didapati sekolah-sekolah masih tetap melakukan praktik-praktik pungli, laporkan saja kepada kami. Insya Allah kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata Alexander.
Dari sisi anggaran, pada tahap awal program ini dialokasikan sebesar Rp49,5 miliar per semester yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Besaran dana yang diterima setiap sekolah akan berbeda, menyesuaikan dengan nilai SPP masing-masing.
“Untuk wilayah-wilayah selanjutnya ya pasti meningkat terus dia. Makanya seperti yang saya sampaikan tadi, kita sudah menghitung dengan matang nih perencanaannya supaya implementasinya itu benar-benar tepat,” ucapnya.
Terkait transparansi, Alexander menyebut penggunaan anggaran akan diawasi melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendampingan aparat penegak hukum.
Selain itu, Alexander menyebutkan bahwa masyarakat juga dapat mengakses hal ini melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.
BERITA TERPOPULER



















