Friday, July 17, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Diduga Hasil Rapat Kadus dan Kasek, Sekolah Agama Kristen Dipaksa Pindah Lokasi

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 pukul 08.47 WIB
diduga_hasil_rapat_kadus_dan_kasek_sekolah_agama_kristen_dipaksa_pindah_lokasi

Bangunan sekolah kristen yang dipaksakan pindah ke lokasi lain. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Nias Utara, MISTAR.ID

Sekalipun legalitas berupa Surat Izin Operasional (SIO) belum keluar dan belum satu tahun Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Laraga Roi-Roi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung sementara yang berlokasi di Dusun IV Roi-Roi, Desa Laurufadoro, Kecamatan Afulu, namun pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 13.20 WIB, puluhan warga dusun tetangga, yakni Dusun III Desa Afulu dan beberapa orang warga Dusun IV Roi-Roi, mendatangi gedung sekolah dan mengangkut segala peralatan sekolah, termasuk papan tulis dan plang nama sekolah.

Bukan hanya itu, ada salah seorang warga yang berasal dari Dusun III Hilibanua, Desa Afulu, berinisial SAG, terlihat membawa parang saat itu untuk menakuti warga.

Salah seorang orang tua siswa yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, anaknya selama ini bersekolah di SMAK Laraga Roi-Roi. Selain kecewa atas perlakuan pemindahan lokasi sekolah secara paksa tanpa musyawarah sebelumnya, ia juga ingin menanyakan alasan pemindahan tersebut, namun takut karena ada warga yang membawa parang.

"Iya, Pak. Sebenarnya saat barang-barang sekolah itu diangkut saya mau bertanya apa alasannya, tapi saya takut karena ada warga Dusun III Hilibanua berinisial SAG membawa parang," kata warga itu. Ia merasa takut dan trauma, serta memastikan anaknya gagal melanjutkan sekolah di sekolah agama Kristen tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat tidak lama setelah kejadian, peristiwa ini berawal ketika Kepala Dusun IV Roi-Roi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite bersama Kepala Sekolah bernama Evata Kurnia Hulu mengadakan rapat sesuai surat undangan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026.

Surat undangan tersebut bukan ditandatangani oleh ketua komite, melainkan aparat pemerintah, yakni Kepala Dusun IV Roi-Roi Desa Laurufadoro yang juga menjabat sebagai sekretaris komite.

Informasi lain yang diterima awak media terkait hasil rapat tersebut yakni jabatan ketua komite dialihkan kepada orang lain, padahal Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Komite Sekolah diduga dilanggar. Selain jabatan ketua komite dialihkan, tenaga pengajar juga dihentikan secara sepihak.

Sampai berita ini disiarkan, pihak sekolah dan kepala dusun belum berhasil dihubungi. Sementara itu, pengurus Yayasan Setia dan MIKIBA bernama Sabaria Zega ketika dihubungi pada Kamis (2/4/2026) mengaku belum menerima hasil rapat dari SMAK Laraga Roi-Roi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN