Waket Komisi II DPR Usulkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Wakil Ketua (Waket) Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. (f:int/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua (Waket) Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengusulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Opsi pertama, kata Bahtra, hasil Pilkada yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilantik secara serentak sesuai dengan jadwal awal dengan mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Sesuai Perpres terkait Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan dilakukan 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Selanjutnya, opsi kedua, untuk 310 daerah yang masih bersengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di MK akan dilantik secara serentak setelah putusan MK.
"Kami akan menyampaikan dua opsi. Pertama, yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Bahtra dilansir media antara, pada Kamis (16/1/25).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut menekankan, bahwa kedua opsi itu tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.
Pun begitu, polemik mengenai jadwal pelantikan tetap mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU pilkada di MK akan segera dibahas Komisi II DPR RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 usai reses.
"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," pungkasnya. (*/hm27)