Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda memastikan tanggal pelantikan kepala daerah mundur. Dari tanggal yang sebelumnya dijadwalkan bulan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
Masih adanya sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025 menjadi penyebabnya.
“Iya (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu tanggal 13 Maret 2025,” kata Rifqi, Kamis (2/1/25).
Baca juga : Tunggu Hasil Gugatan MK, DPRD Siantar Belum Tetapkan Jadwal Paripurna Pelantikan Kepala Daerah
Hal itu terjadi karena mekanismenya mengusung konsep Pilkada serentak. Oleh sebab itu, waktu pelantikan juga diseragamkan baik di daerah yang ada sengketa maupun tidak sengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak, itu prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK, makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” kata Rifqi.
Perubahan jadwal ini bakal ditetapkan Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca juga : Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik Februari 2025
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level Presiden,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyebut pihaknya telah menangani sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Adapun 308 perkara tersebut terdiri dari 2 perkara sengketa Pilpres dan 306 perkara sengketa Pileg. (kumparan/hm18)