14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terbukti Langgar Etik, 9 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran

Jakarta, MISTAR.ID

Terbukti telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal bakal calon presiden bacapres-bakal calon wakil presiden (bacawapres), 9 hakim konstitusi Mahmakah Konstitusi (MK) dijatuhi sanksi teguran dari hasil putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.

Menurut MKMK, 9 hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa petang (7/11/23).

“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly dalam putusan sidang.

Baca juga : Hari Ini Pembacaan Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Cs

“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” tegas Jimly.

Dikatakan Jimly, putusan itu dihasilkan setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen lainnya.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” tambah anggota MKMK, Bintan R Saragih saat membacakan hasil naskah putusan etik tersebut.

Related Articles

Latest Articles