15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Terbukti Langgar Etik, 9 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. Salah satu laporan itu dilayangkan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Denny melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada Minggu (27/8/23). Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

Dugaan etik yang dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “berusia paling rendah 40 tahun”.

Baca juga : MKMK Kantongi Video CCTV Kejanggalan Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menetapkan bahwa seseorang dapat mendaftar sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden apabila ia telah berumur sekurang-kurangnya 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih dalam suatu pemilu.

Keputusan ini membuka jalan bagi satu-satunya Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum genap berusia 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024.

Kini, Gibran sudah resmi terdaftar sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun 2024. (cnn/hm18)

Related Articles

Latest Articles