11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Soal Ketentuan Impor, Menteri Perdagangan Revisi Aturan

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan telah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Ada tiga poin utama yang direvisi, yaitu barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan, dan pembatasan impor barang dan bagasi penumpang dari luar negeri.

“Permendag ini saya tandatangani kemarin, jadi bukan Permendag Nomor 36 lagi. Sudah direvisi,” kata Hasan di Jakarta, Selasa (30/4/24).

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, beberapa komoditas tidak lagi boleh masuk dalam kategori impor, seperti premix fortifier atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, dan pelumas.

Baca juga: Imbas Permendag 36/2023, 11 Industri Polyester Terancam Tutup

Meski demikian, Hasan mengatakan barang-barang seperti komputer, ponsel, atau perangkat lainnya masih ada pembatasan impor, terutama bagi penumpang dari luar negeri.

Terkait kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah kiriman.

Untuk barang yang dikirim oleh PMI, tidak perlu lagi diatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai dengan nilai barang yang ditetapkan, yaitu US$1.500 per tahun per orang.

Baca juga: Menteri UKM: Permendag 31 Tahun 2023 Tidak Merugikan Pelaku UMKM

Sedangkan untuk barang bawaan penumpang asing, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, khususnya mengenai ketentuan barang bebas bea masuk dan pajak.

“Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini mengenai pro dan kontra Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 sudah selesai, dan tidak ada hambatan baik dari bahan baku industri atau yang lainnya, juga terkait PMI dan lainnya,” kata Hasan. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles