17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Menteri UKM: Permendag 31 Tahun 2023 Tidak Merugikan Pelaku UMKM

Jakarta, MISTAR.ID

Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berujung pada penutupan TikTok Shop tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, peraturan tersebut hanya melarang pengoperasian platform perdagangan sosial, seperti TikTok Shop, yang menggabungkan fitur dan fungsi media sosial dan platform e-niaga.

“UMKM tidak akan mati karena bisa menggunakan channel lain selain TikTok,” ujarnya usai menghadiri acara Indonesia Digital MeetUP di Jakarta, Kamis (5/10/23).

Baca juga:Tiktok Shop Resmi Ditutup, Programmer, UMKM dan Generasi Millenial Pro Kontra

Menteri Masduki menegaskan, keputusan pemerintah terhadap TikTok Shop tidak bertujuan untuk menghambat usaha UMKM. TikTok Shop ditutup karena belum mendapat izin beroperasi sebagai platform e-commerce yang mendukung kegiatan perdagangan.

Perlu diketahui, penutupan TikTok Shop karena tidak memiliki izin. Pemerintah tidak berupaya mematikan pelaku usaha di TikTok. Semua pelaku usaha global harus mematuhi aturan pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.

Ia kemudian menyarankan agar UMKM yang sebelumnya melakukan aktivitas dagang di TikTok Shop bisa beralih ke platform belanja online alternatif.

Baca juga:Penjual dan Afiliasi Buka Suara Pasca TikTok Shop Dilarang Berjualan

Ia juga berpesan agar para pengusaha mempromosikan produknya dengan cara konvensional selain memanfaatkan platform digital.

“Ada jalur lain untuk melakukan kegiatan perdagangan. Pembeli tidak akan kesulitan masuk ke jalur tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Masduki menjelaskan, untuk melanjutkan bisnisnya di Indonesia, TikTok Shop perlu membuka kantor perwakilan di Indonesia, mengajukan izin beroperasi sebagai platform e-commerce, dan mematuhi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. .

“TikTok Shop ditutup karena belum mendapat izin melakukan kegiatan perdagangan. TikTok Shop bisa melanjutkan usahanya di Indonesia jika mendirikan kantor perwakilan,” ucapnya. (antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles