16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sidang Lanjutan, KPU Sampaikan Laporan Soal Minimnya 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil

Untuk diketahui, sidang kedua berlangsung pada Jumat (1/12/23), juga dihadiri pelapor yakni Mulia Adil Saragih. Sidang tersebut pun dipimpin oleh Majelis Adilla Faruari Purba yang juga sebagai Ketua Bawaslu Simalungun.

Diberitakan sebelumnya, adapun bukti yang dilaporkan minimnya keterwakilan perempuan 30 persen yakni, pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 November 2023.

Baca juga : DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Simalungun memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%, selain bertentangan dengan pasal 28H ayat (2) UUD RI tahun 1945, pasal 245 UU No 7 tahun 2017, putusan MA No.24 P/HUM/2023. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles