13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dishub Langkat Tilang 61 Unit Kendaraan ODOL

Langkat, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menggelar razia gabungan dengan TNI-Polri di Kecamatan Wampu, pada Kamis (30/11/23).

Dalam razia yang digelar itu, petugas gabungan memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap 17 unit kendaraan.

Salah satu kendaraan yang terjaring razia harus diserahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat. Dimana, truk dengan nomor polisi (nopol) BL 8642 C meengangkut brondolan kelapa sawit sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan.

Baca juga:Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

“Ada 17 unit kendaraan yang kita tilang. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, diserahkan ke Satlantas Polres Langkat. Kebanyakan KIR  kendaraan tidak ada dan sudah mati masa berlakunya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Darat Dishub Kabupaten Langkat, Irwanta.

Kendaraan yang ditilang, lanjut Irwanta, didominasi oleh truk perusahaan perkebunan pengangkut sawit. Selain itu, truk pengangkut material galian C juga ada yang ditilang.

Dari 4 kali razia yang digelar, total 80 unit kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) dan tidak dilengkapi surat-surat. Dimana, 61 unit menggunakan tilang Dishub, dan 19 ditilang Satlantas Polres Langkat.

Baca juga:Gelar Razia ODOL, Dishub Simalungun Tilang 92 Kendaraan

Kadishub Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany menerangkan, razia tersebut akan terus rurin dilakukan pihaknya. Tujuannya, agar pemilik atau sopir kendaraan jera dan dapat menjaga kondisi jalan tetap baik.

“Kita mengimbau, agar pengusaha atau pemilik kendaraan melengkapi dokumen. Termasuk menjaga jalan dan agar memperhatikan muatannya sehingga tidak ODOL,” tutur mantan Camat Batang Serangan itu.

Pantauan di lapangan, terlihat puluhan truk parkir di ruas jalan yang berdekatan dengan lokasi razia. Para sopir terkesan takut melintas, karena kendaraannya ODOL atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. (endang/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles