17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Gelar Razia ODOL, Dishub Simalungun Tilang 92 Kendaraan

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun menggelar razia pemeriksaan dokumen kendaraan laik jalan serta Over Dimensi dan Over Load (ODOL) selama sepuluh hari.

Kepala Dishub Simalungun Sabar Saragih menyebut, razia dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 21 Oktober, kemudian 24 hingga 27 Oktober 2023. “Untuk masa pelaksanaan kegiatan selama 10 hari kegiatan yang dimulai dari tanggal 16 sampai 21 dan 24 hingga 27 Oktober 2023,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas (Lalin) Dishub Simalungun Rizal mengatakan, razia dilaksanakan bersama Denpom I/1 Pematangsiantar, dan juga personil Satlantas Polres Simalungun.

“Untuk personil yang melaksanakan razia dari Dishub 12 personil, Denpom 2 personil, dan Satlantas 4 hingga 6 personil per harinya,” ujar Rizal, Senin (30/10/23).

Baca Juga : Sopir Angkutan Umum Naikkan Penumpang di Atas Kap, Dishub Simalungun Janji Surati Organda

Rizal mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi baik angkutan orang maupun angkutan barang, sehingga diberikan tindakan langsung (tilang) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Simalungun sebanyak 92 surat tilang.

“Ada yang dokumen-dokumen kendaraan berupa masa uji berkala sudah tidak aktif lagi. KPS angkutan orang yang sudah habis masa berlakunya, teknis tata cara pemuatan barangm serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pelaksanaan razia dilaksanakan di beberapa ruas jalan yang sudah direncanakan pihak Dishub. “Seperti ruas Jalan Serbelawan, Jalan Sidamanik, Jalan Asahan Km 12 dan 7, Jalan Medan, Jalan Tanah Jawa dan beberapa ruas jalan lainnya,” pungkasnya. (indra/hm24)

Related Articles

Latest Articles