22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sidang Lanjutan, KPU Sampaikan Laporan Soal Minimnya 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun akhirnya menjawab laporan Mulai Adil Saragih saat mengikuti sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Simalungun.

Jawaban itupun disampaikan pada sidang kedua pelanggaran administrasi terkait minimnya 30 persen keterwakilan perempuan tiap-tiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

“Kami sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Simalungun, Septian Johan Pradana saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (1/12/23).

Baca juga : Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun

Dikatakan Septian, sehingga perhitungan keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen akan tetapi 2 angka dibelakang koma lebih dari 50 dilakukan pembulatan keatas dan tetap memenuhi syarat.

“Dasar yang jadi perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan diterangkan pada pasal 8 ayat 2 PKPU No 10 tahun 2023. Apabila terdapat pecahan maka bila 2 dibelakang koma lebih dari 50 maka pembulatan ke atas,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles