10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak lima Komisioner KPU Simalungun dilaporkan ke Bawaslu Simalungun terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Simalungun.

Mulia Adil Saragih, warga Kabupaten Simalungun yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran administrasi DCT itupun menilai dengan minimnya keterwakilan perempuan dalam DCT bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Diketahui juga, perempuan memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga : Masa DCT, ini Tugas-Tugas Bawaslu Kabupaten Simalungun

“Peristiwa yang dilaporkan, pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Kabupaten Simalungun atas penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun tahun 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017 jo pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 jo putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 jo putusan DKPP nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023,” ujarnya dilansir dari formulir laporan, Rabu (15/11/23).

Adapun bukti-bukti terkait laporan Adil Saragih pada Selasa (14/11/23) ke Bawaslu yakni pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 November 2023.

Related Articles

Latest Articles