15.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

Senin Depan DPR dan KPU Bahas PKPU Sesuai Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Direncanakan Senin (26/8/24) sekira pukul 10.00 WIB, Komisi II DPR mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di rapat itu penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bakal berkonsultasi dengan DPR perihal penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkini.

“Insya Allah besok hari Senin, kita bakal tinggal putuskan saja, secara apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” sebut politisi Partai Golkar ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8/24).

Baca juga:KPU Janji Patuhi Semua Putusan MK

“Nanti resminya di Senin kita melangsungkan dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah, dan KPU,” katanya menambahkan.

Dia juga membeberkan, jika rapat dimaksud telah diagendakan sejak 1 minggu lalu. Menurutnya. KPU yang memohon berkonsultasi dengan Komisi II soal PKPU itu. “Kita jadwalkan hari Senin RDP, konsultasi yang dimohonkan KPU bersama Bawaslu pada DPR dan pemerintah,” paparnya.

Ketika ditanya apakah PKPU itu bakal memuat seluruh putusan MK terkini menyangkut pencalonan Pilkada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar in menegaskan, draf PKPU akan mengacu pada putusan terakhir dari MK, bukan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyangkut calon kepala daerah yang merujuk ke kebijakan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:DPR Pastikan Pilkada 2024 Patuhi Putusan MK

“Sebab berhubungan dengan soal pencalonan ini, kita memiliki putusan terakhir dari MK, maka itu yang sebagai rujukan dan memang tugasnya KPU menjalankan UU,” tutup Doli. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles