17.3 C
New York
Friday, August 23, 2024

Kaesang Urus 3 Surat Keterangan Syarat Ikuti Pilkada Jateng

Jakarta, MISTAR.ID

Sebagai syarat pencalonan menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ada 3 surat keterangan diurus oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Surat-surat dimaksud diurus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (20/8/24).

“Surat diurus menjadi persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” sebut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat (23/8/23).

Dijelaskan Djuyamto, ketiga surat itu merupakan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tak mempunyai tanggungan utang.

Baca juga:Kaesang Pangarep Menuju Pilkada 2024, Jakarta atau Jateng

“Ketiga surat keterangan diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” ucap Djuyamto.

Menjadi informasi, surat diurus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon kepala daerah dihitung mulai penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak dapat maju dalam kontestasi pilkada karena belum cukup usai.

Hanya sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan merevisi UU Pilkada. Parlemen menggunakan tafsir hukum yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Baca juga:Di Pilkada Mana Kaesang Pangarep akan Bertarung?

Lewat putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA merombak syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) kala penetapan pasangan calon, menjadi dihitung ketika pelantikan calon terpilih.

MA beranggapan jika PKPU itu menabrak UU Pilkada. Kebijakan kontroversial MA dihubungkan dengan keuntungan yang bakal diterima Kaesang, di mana mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Apabila memakai PKPU sebelum dibatalkan MA, Kaesang belum memenuhi syarat maju sebagai gubernur atau calon gubernur, sebab masih berumur 29 tahun ketika penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Apabila dengan putusan MA, Kaesang dapat saja maju, sebab pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilaksanakan pada 2025, usai dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Baca juga:Golkar Solid Dukung Kaesang Pangarep-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Hanya perombakan UU Pilkada batal disahkan akibat rapat paripurna DPR, pada Kamis (22/8/24) tidak kuorum. Dipacunya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ini juga diprotes masyarakat, dengan melaksanakan sejumlah aksi penolakan lantaran dinilai hanya demi kepentingan satu kelompok.

Sementara KPU sudah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah bakal mengikuti putusan MK terkini.

Partai NasDem sudah mendeklarasikan Kaesang menjadi cawagub berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles