Rapat Paripurna Perubahan Penetapan Calon Ketua DPRD Binjai Tuai Protes


Aksi unjukrasa di DPRD Binjai terkait protes soal rapat paripurna perubahan penetapan Ketua DPRD Binjai dari Mahyadi kepada Kristina Gusuartini Surbakti. (f:ist/master)
Binjai, MISTAR.ID
Rapat paripurna perubahan penetapan calon Ketua DPRD Kota Binjai, dari Mahyadi kepada Kristina Gusuartini Surbakti, menuai protes karena dinilai tidak sesuai aturan.
Protes itu disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Binjai (FPMD) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Binjai, Rabu (5/3/2025).
Dalam orasinya, seorang orator dari massa pengunjuk rasa mempertanyakan soal keputusan DPRD Binjai terkait pelaksanaan rapat paripurna perubahan penetapan calon Ketua DPRD Binjai.
Padahal sebelumnya, Mahyadi telah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Binjai berdasarkan keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/131/KPTS/2025 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Binjai masa jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun bukannya dilantik, Anggota DPRD Binjai justru menggelar rapat paripurna ulang terkait perubahan nama penetapan Ketua DPRD Binjai dari Mahyadi kepada Kristina Gusuartini Br Surbakti. Diketahui, kedua nama dimaksud sama-sama berasal dari DPD Partai Golkar Kota Binjai.
Hal inilah yang menjadi polemik sampai sekarang hingga berujung terjadinya aksi unjuk rasa. Massa pengunjuk rasa menilai keputusan tersebut cacat secara administrasi dan tidak objektif.
Untuk itu mereka menuntut supaya Mahyadi ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kota Binjai sebagaimana hasil paripurna penetapan pertama, atau menolak perubahan penetapan calon Ketua DPRD Kota Binjai.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam tempo waktu 3 kali 24 jam, maka kami akan melakukan aksi kembali," ucap seorang orator, Randi Permana. (bayu/hm27)