19.8 C
New York
Wednesday, November 6, 2024

PT TUN Medan Tolak Gugatan Rizal-Darno, KPU Labura: Sesuai Regulasi

Labura, MISTAR.ID

Gugatan yang diajukan pasangan Ahmad Rizal – Darno terkait sengketa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Utara ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pada Rabu (6/11/24).

Selain itu, majalis hakim yang diketuai Edi Firmansyah SH MH didampingi anggota R Basuki Santosa SH MH dan Mochamad Arief Pratomo SH MH juga menghukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345 ribu.

Surat pemberitahuan PT TUN Medan Nomor : 17/G/Pilkada/2024/PTTUN MDN tertanggal 6 Nopember 2024 yang ditandatangani Panitera Pengganti Sheilla Chairunnisyah Sirait diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura sebagai tergugat.

Baca juga:Permohonan Rizal-Darno Ditolak, KPU Labura Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Putusan itu disambut baik oleh Komisioner KPU Labura, Darwin. Menurutnya, dengan adanya putusan itu berarti keputusan yang dibuat KPU sudah melalui tahapan sesuai regulasi yang ada.

“Yang pasti KPU Labura menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini, artinya KPU Labura sudah melakukan tahapan sesuai regulasi yang ada terutama dalam hal tahapan pencalonan,” sebutnya.

Komisioner yang membidangi Divisi Hukum KPU Labura itu menambahkan, siapapun tak bisa menilai dan menyalahkan hakim terkait putusannya karena sebagai sebuah asas putusan pengadilan dianggap benar.

Baca juga:Bawaslu Labura Gelar Agenda Dengarkan Saksi Terkait Laporan Rizal-Darno

Kendati demikian ia menyatakan, KPU Labura tetap menunggu informasi selanjutnya karena sejak dibacakannya putusan tersebut diberikan waktu tiga hari bagi penggugat untuk melakukan banding.

Sebagai informasi, pasangan Rizal -Darno oleh Keputusan KPU Nomor 538 Tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilkada Labura 2024 karena keabsahan ijazah miliki Ahmad Rizal diragukan.

Atas putusan itu, pasangan ini pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu yang pada putusan akhirnya juga menolak permohonan pasangan itu. Selanjutnya, pasangan tersebut melanjutkan persoalan sengketa Pilkada ke PT TUN Medan.(sunusi/hm17)

Related Articles

Latest Articles