11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Persyaratan Calon Kepala Daerah, KPU Siantar Tunggu Juknis Atasan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) atasan, dalam hal ini KPU RI terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengaku, KPU RI belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait persyaratan bagi calon kepala daerah yang maju dari partai politik ataupun perseorangan.

Baca juga:KPU Siantar Serahkan Dokumen Hasil Pemilu 2024 ke Provinsi

“Makanya kita belum bisa memberikan informasi yang lebih jauh, selain dari apa yang tertulis di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu,” kata Isman, pada Kamis (7/3/24).

Perihal anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk maju menjadi calon kepala daerah, Isman menyebutkan, hal itu sudah tertuang di peraturan.

“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas tertulis bagi anggota DPRD semua tingkatan yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri,” ucapnya.

Namun untuk calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Isman belum mau berkomentar lebih jauh. Sebab teknis pengunduran diri itu, kata Isman, saat pencalonan atau ketika sudah penetapan pasangan calon. “Kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca juga:Jabatan dr Susanti Berakhir Desember 2024, Regulasi Dana Kompensasi Wali Kota Belum ada

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pematangsiantar hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilantik pada 2 September 2024. Jadwal tersebut bersamaan dengan pemberhentian anggota periode sebelumnya.

Kemudian berdasarkan tahapan Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Sementara untuk penetapan paslon pada 22 September 2024.

“Kalau peraturan tersebut berlaku saat pendaftaran pasangan calon, berkaca dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, maka tidak harus mengundurkan diri. Karena belum ada tak konstitusi. Mau mengundurkan diri dari mana? Tapi kalau saat memasuki tahapan penetapan calon, anggota DPRD itu sudah dilantik ada selang 20 hari, yang otomatis harus mengundurkan diri,” jelas Isman.

“Daripada kita berspekulasi, ya kita tunggu saja keluar PKPU yang terbaru,” tambahnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles