14.4 C
New York
Monday, October 21, 2024

Persiapan Debat, KPU Samosir Jelaskan Ketentuannya

Samosir, MISTAR.ID

Menjelang debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada, Sabtu (26/10/24), KPU Samosir mengadakan rapat koordinasi persiapan, Senin (21/10/2024).

Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak menjelaskan tata cara dan syarat yang harus dipatuhi saat debat publik yang akan dilaksanakan di Hotel Polonia Medan.

“Debat publik pada 26 Oktober dilaksanakan di Hotel Polonia Medan pukul 19.00 WIB. LO wajib hadir minimal 2 jam sebelum debat, dan pasangan calon 1 jam sebelum debat,” ujar Vincentius.

Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang hadir saat debat nanti sesuai dengan aturan PKPU, yaitu Bawaslu, unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur akademisi, unsur profesional, pers, tim kampanye pasangan calon, dan tamu undangan.

Baca juga: KPU Samosir Jadikan FGD Sarana Pengumpulan Materi Debat Publik

Adapun tim kampanye dan undangan pasangan calon yang diakomodasi oleh KPU berjumlah 50 orang per pasangan calon. LO pasangan calon harus mendata tim undangannya sebelum debat. Perlu diingat, bagi yang tidak terdata, tidak dapat masuk ke ruang debat.

“LO harus datang lebih awal untuk mendata tim undangannya. Jika mereka tidak memiliki ID, mereka tidak dapat masuk untuk mengikuti debat,” jelas Vincentius.

Ia juga memaparkan ketentuan yang harus dipatuhi saat debat nanti. Diantaranya, dilarang menggunakan atribut kampanye, serta meneriakkan yel-yel dan melakukan tindakan yang mengindikasikan pelecehan terhadap tim lain.

Related Articles

Latest Articles