19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Permohonan Hendra-Kiswandi Diterima Bawaslu Siantar, KPU Tunggu Salinan Putusan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menerima sebagian gugatan pasangan calon perseorangan atau independen, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Musyawarah, Nanang Wahyudi di sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, pada Sabtu (8/6/24).

“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Nanang.

Baca juga:Hendra-Kiswandi Minta Tambahan Waktu Penyerahan Syarat Dukungan, KPU Siantar Tak Berikan Kesimpulan

Bawaslu juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar memberikan waktu kepada pasangan Hendra-Kiswandi melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 x 24 jam sejak akses dibuka kembali.

Hendra ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya mendapat keadilan dalam proses musyawarah gugatan sengketa tersebut. Meski putusan berbeda dengan permohonan yang meminta waktu 5 x 24 jam, mereka kata Hendra akan tetap berjuang.

“Kita akan berjuang untuk menyelesaikan semuanya di 3 x 24 jam,” ucap Hendra singkat.

Baca juga:Eks Anggota KPU Siantar Sebut Masa Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Seharusnya Cukup

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat belum dapat memastikan jadwal pembukaan kembali akses aplikasi Silon. Mereka, kata Isman, masih akan melakukan rapat pleno usai menerima salinan putusan.

“Tetapi kami masih menunggu salinan putusan Bawaslu tersebut,” ujarnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles