Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
POLITIK

Pergantian Calon Bisa Dilakukan Sampai 14 September 2024, Ini Syaratnya

journalist-avatar-top
Kamis, 5 September 2024 09.39
pergantian_calon_bisa_dilakukan_sampai_14_september_2024_ini_syaratnya

pergantian calon bisa dilakukan sampai 14 september 2024 ini syaratnya

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meski saat ini proses pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah sudah selesai dilakukan, pergantian pasangan calon tetap bisa dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Sesuai PKPU, batas waktu untuk mengganti pasangan calon (paslon) bisa dilakukan sampai tahapan batas perbaikan berkas, yakni 14 September 2024.

“Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya paslon mengalami sakit keras, menjadi terpidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta meninggal dunia. Kalau itu sudah terpenuhi baru bisa mengganti calon,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (5/8/24).

Untuk sakit keras dan meninggal dunia, Mutia menyebut bahwa semua hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta akte kematian. “Semua berkasnya harus lengkap dulu. Setelah itu akan kita teliti dan klarifikasi pembuktiannya. Begitu juga yang tersangkut pidana, harus ada putusan dari pengadilan,” katanya.

Baca Juga : 3 Paslon Lulus Tes Kesehatan, KPU Medan Segera Lakukan Verifikasi Berkas

Tapi jika syarat-syarat yang ada tidak terpenuhi serta calon mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, maka paslon tersebut akan dinyatakan gugur. “Kalau sudah gugur, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut bisa bergabung dengan paslon yang ada,” jelas Mutia.

Saat disinggung bagaimana jika calon mengalami sakit keras atau meninggal dunia saat masa kampanye maupun setelah ditetapkan menjadi pasangan calon, Mutia mengaku bahwa hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU.

“Yang diatur hanya sampai tahapan masa perbaikan berkas saja, setelah itu tidak ada. Jadi jika kasus tersebut terjadi setelah waktu yang ditentukan, kemungkinan paslon akan dianggap gugur,” tutupnya. (rahmad/hm24)

 

REPORTER: