18.9 C
New York
Monday, October 14, 2024

Parpol Usulkan Pengganti Benny Laos Pada Istri dan Keluarga Almarhum

Jakarta, MISTAR.ID

Delapan partai politik gelar rapat untuk memilih pengganti Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat pada Sabtu (12/10/24) yang lalu.

Adapun parpol pengusung Benny-Sarbin adalah NasDem, PKB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh. Usai memilih nama calon pengganti, ke delapan parpol akan menyerahkannya kepada istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.

“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin pada Minggu (13/10/24).

Baca juga:Cagub Maluku Utara Tewas Benny Laos, KPU Tunggu Usulan Pengganti

Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, kata Muksin Amrin, maka seluruh syarat mulai dari dukungan parpol melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

Sebelumnya Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno atas meninggalnya Benny Laos dalam insiden meledaknya speedboat di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Ia menegaskan, pergantian cagub karena meninggal dunia dapat dilakukan sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Kepada parpol pengusung diberi waktu tujuh hari untuk mengusulkan nama pengganti dan itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.

Baca juga:Polisi Ungkap Penyebab Speedboat Cabug Maluku Utara Meledak

“Memang (Pasal 127 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024) mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya sebagaimana dikutip pada Minggu (13/10/24).

Jika usulan sudah disampaikan, kata Reni, KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkan nama yang diusulkan menjadi paslon cagub.

Adapun hal yang akan dilakukan KPU Malut selama 30 hari sebelum penetapan adalah pemeriksaan dan penelitian administrasi syarat calon pengganti.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles