Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Pj Kepala Daerah ditunjuk berdasarkan usulan untuk mengisi kekosongan bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerah yang definitif, supaya pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak Tahun 2024.
Untuk itu, Mendagri berpesan kepada Pj Gubernur/Bupati/Walikota agar dapat menjalankan dengan baik tugas dan wewenang, serta menjaga kepercayaan yang diberikan untuk menjalankan program pemerintahan.
“Pj kepala daerah bukan dipilih dari rakyat, jadi tidak ada biaya politik dan beban politik, bangun kepercayaan publik. Ini harus dimanfaatkan oleh para penjabat untuk menjadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024,” kata Mendagri Tito Karnavian, secara virtual dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jakarta.
Baca juga : Pemkab dan KPU Teken NPHD, Anggaran Pilkada Simalungun 2024 Capai Rp60 Miliar Lebih
Mendagri mengatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, yang akan memilih 37 Gubernur, 93 Walikota dan 415 Bupati. Diharapkan para penjabat dapat menjaga netralitas dan kondusifitas dalam masa-masa menuju kontestasi Politik 2024 ini.
“Bagi Pj kepala daerah yang ingin ikut Pilkada untuk dipersilakan. Ini hak politik setiap warga negara, namun harus segera mengundurkan diri,” jelas Mendagri.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, Mendagri Tito mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani NHPD dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi/Kabupaten dan Kota, serta Bawaslu Provinsi/Kabupaten dan Kota.
“Pj Gubernur sebagai sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, juga saya harapkan bisa untuk menjaga stabilitas politik, sosial dan pemerintahan,” harap Mendagri. (anita/ril/hm18)