6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu, Ganjar Berharap Keadilan dari MK

Jakarta, MISTAR.ID

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo membuat laporan dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dengan adil.

Katanya, ada 116 laporan ke Bawaslu untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, maka harapan Ganjar untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan perundang-undangan adalah MK.

“Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK,” ujar Ganjar pada Kamis (21/3/24) di kawasan Gondangdia, Jakarta.

Ganjar menjelaskan pihaknya sudah dapat mengajukan gugatan pemilu setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024.

baca juga:Terima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh: Selamat Prabowo-Gibran

“Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh,” tegasnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Paslon nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor urut 3, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles